Satuan Tugas Siaga Bencana

Untuk melakukan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahu 2007, dipandang perlu dibentuk oganisasi satuan Tugas Siaga Bencana Nagari Limo Kaum. Untuk memenuhi maksud dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Limo Kaum. Membentuk Organisasi Satuan Tugas Siaga Bencana Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar.

  1. Membantu dan menyelenggarakan kegiatan Pandektesi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    Penangan Bencana di Nagari.
  2. Membantu kegiatan operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana di Nagari
  3. Mengajukan permintaan kebutuhan logistik dalam masa tanggap darurat
  4. Menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan Pencegahan/ Mitigasi Penanganan
    Bencana kepada Masyarakat
  5. Melaporkan kegiatan dan kejadian bencana secara berjenjang