Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Limo Kaum
Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari yang selanjutnya disingkat BPRN adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPRN
- Menyelenggarakan musyawarah Nagari
- Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
- Menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang Undangan
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari
- Melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari
- Mengajukan usul rancangan peraturan Nagari
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul/atau pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagar
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika - Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Nagari - Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
nagari - Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau
golongan - Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
Nagari