Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah satuan yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Satlinmas juga membantu penanganan bencana, kebakaran, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam
skala kewenangan Nagari - Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum - Membantuy dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertibsn umum masyarakat
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- Membantu upaya pertahanan negara
- Membantu pengamanan objek vital
- Membantu penanganan ketenteraman,ketertiban umum dan keamanan dalam
penyelenggaraan pemilihan Wali Nagari - Membantu Wali Nagari dalam penegakan Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas
- Membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan
keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat - Membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah kerugian materi akibat
bencana, kebakaran dan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat
Membantu pertolongan pertama pada korban akibat bencana kebakaran