Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah satuan yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Satlinmas juga membantu penanganan bencana, kebakaran, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam
    skala kewenangan Nagari
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam
    penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
  3. Membantuy dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertibsn umum masyarakat
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  7. Membantu upaya pertahanan negara
  8. Membantu pengamanan objek vital
  9. Membantu penanganan ketenteraman,ketertiban umum dan keamanan dalam
    penyelenggaraan pemilihan Wali Nagari
  10. Membantu Wali Nagari dalam penegakan Peraturan Nagari dan Peraturan Wali Nagari
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas
  1. Membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan
    keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  2. Membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah kerugian materi akibat
    bencana, kebakaran dan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban
    masyarakat

Membantu pertolongan pertama pada korban akibat bencana kebakaran