Satuan Tugas Siaga Bencana
Untuk melakukan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahu 2007, dipandang perlu dibentuk oganisasi satuan Tugas Siaga Bencana Nagari Limo Kaum. Untuk memenuhi maksud dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Limo Kaum. Membentuk Organisasi Satuan Tugas Siaga Bencana Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar.
- Membantu dan menyelenggarakan kegiatan Pandektesi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Penangan Bencana di Nagari. - Membantu kegiatan operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana di Nagari
- Mengajukan permintaan kebutuhan logistik dalam masa tanggap darurat
- Menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan Pencegahan/ Mitigasi Penanganan
Bencana kepada Masyarakat - Melaporkan kegiatan dan kejadian bencana secara berjenjang
