Tim Penggerak PKK Nagari Limo Kaum
Untuk melakukan kegiatan pasal 13 ayat (5) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga perlu pembentukan kepengurusan Tim Penggerak PKK yang baru. Dengan menentukan kepengurusan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Limo Kaum.
