Pengurus Unsur Bundo Kanduang Nagari Limo Kaum

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari Diamanatkan bahwa salah satu tugas Kerapatan AdatNagari adalah membentuk Lembaga Unsur Nagari.